Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti menghukum delapan terdakwa yang masing-masing selama satu tahun dan enam bulan. Mereka terbukti mengkonsumsi narkoba pil ekstasi sebanyak 3 butir.
Adapun ke 8 terdakwa itu yakni : 1. Hidayatullah
2. M Lutfi Nasution
3. Syaiful Bahri
4. Satria H
5. Puput Fadilah
6. Bella Cahya
7. Ayu Hariani dan
8. Heni.
Mendengarkan vonis pada persidangan di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/12/2016).
" Menjatuhkan kedelapan terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing satu tahun dan enam bulan," ujar hakim Achmad Sayuti.
Majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 127 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim, baik ke delapan terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Vernando menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Vernando menuntut ke delapan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun. Usai persidangan JPU Vernando mengatakan, ke delapan terdakwa ditangkap saat menikmati hiburan malam di KTV Star G di kawasan Medan Helvetia. Dari terdakwa didapatkan ekstasi yang dihaluskan sisa konsumsi.
" Terdakwa membeli tiga butir ekstasi dari Linda Alias Ocha dengan harga Rp 600 ribu. Sidang Ocha juga sebelum vonis ini sudah digelar dengan agenda pembelaan (pledoi). Sama dengan kedelapan terdakwa, Ocha juga kami tuntut dua tahun penjara dan sidang putusannya rencananya digelar Selasa tanggal 3 Januari 2017," ucap JPU Vernando. (Mls)