Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

             Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Petugas Tim Khusus (Timsus) Dit Reskrimum Polda Sumut meringkus tiga pelaku pencurian yang beraksi di gudang PT Kabel Mediacom yang juga merupakan anak perusahaan MNC TV di kawasan Jalan Setia Budi, Medan. Namun, seorang diantaranya berhasil berkabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas yang sudah mengantongi identitasnya.

Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial, SH (29), dan MJH (31), keduanya warga, Jalan Perjuangan Setiabudi, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal dan seorang lagi berinisial YUS (36), warga Jalan Bandar Labuhan, Tanjungmorawa, Deliserdang yang merupakan karyawan di PT Kabel Mediacom.

Dari tangan pelaku, Timsus menyita barang bukti yakni, tiga pieces Splicer, tiga pieces Clipper, satu pieces Stripper, satu unit adaptor dan satu unit sepeda motor. Total kerugian perusahaan akibat aksi mereka mencapai Rp180 juta.

Kepala Tim Khusus (Katimsus) Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat pada Wartawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas hasil pengembangan penyelidikan dari laporan nomor LP/1664/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 21 Desember 2016. Kata Sandy, modus penyelidikan yang dilakukan Timsus yakni dengan membeli alat-alat itu untuk memancing pelaku.

" Setelah cocok dengan harga yang disepakati, kemudian terjadi transaksi. Saat transaksi, ketiga pelaku kita amankan," ujar Sandy didampingi Kanit Timsus, AKP Jogi Simanjuntak, Jumat (23/12/2016).

" Berdasarkan pengakuan ketiganya, ada seorang pelaku lagi yang juga rekan mereka terlibat di dalamnya. Saat ini masih dalam pengejaran. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Jo Pasal 55 dan 56 tentang pencurian dengan pemberatan serta turut  membantu melakukan pencurian. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya. (Red)

Leave A Reply