INTAIKASUS.COM - Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan bernama Armaini terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolda Sumut. Pasalnya, warga Jalan Kutilang VI, No. 143, Kelurahan Kenangan Baru, Percut Seituan ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut.
Armaini terjaring OTT di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1/2017) petang. Dia disangkakan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan.
" Saya baru tiga tahun ini menjabat. 2,5 persen saya minta," aku Armaini di Mapolda Sumut, Jum'at (13/1). Armaini bilang, 2,5 persen yang diminta dari hasil pinjam uang yang dilakukan guru itu memang tak tertulis. Dari 2,5 persen ini, dia mengaku, ada menyerahkan 0,5 persen kepada kepala sekolah, dari hasil komisi uang guru yang meminjam uang tersebut.
Artinya, Armaini mengaku, kalau 0,5 persen dari hasil pemerasan ini mengalir kepada kasek. "Setor kepada kepala sekolah itu untuk biaya kantor. Sebenarnya enggak ada 2,5 persen itu, seikhlasnya juga boleh," katanya.
Dari pengakuannya telah menjalankan praktik ini setelah menjabat sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan. Tapi dia membantah kalau dipatok 2,5 persen sebagai komisi tersebut.
" Enggak juga. Uang masuk ke rekening kok. Ini yang kebetulan saja," tutup dia.
Sementara, Kepala Timsus, AKBP Sandi Sinurat menyatakan, "praktik pemotongan uang yang mencapai hingga tiga persen ini sudah sering dilakukannya. Artinya, sudah banyak korban.
Tapi enggak ada yang berani melapor," ungkapnya.
Lanjut Sandi menjelaskan, terungkapnya ini karena keberanian dua guru SDN 060950 daerah Medan Labuhan yang melaporkan praktik tersebut. Kedua pelapor ini, guru bernama Rosmawati yang meminjam uang Rp150 juta dan Zainun yang meminjam uang Rp 210 juta.
" Oleh tersangka, uang yang dipinjam kedua korban itu dipatok harus memberikan komisi sampai tiga persen. "Apa yang dilakukan oleh tersangka itu tanpa hak dan melawan hukum, yang kemudian keduanya melapor. Lalu kami lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, mengarah kepada Bendahara itu," kata mantan Kapolsek Medan Kota ini.
Dia menambahkan, soal dugaan Kasek SDN 060950 yang menerima uang itu, akan ditindaklanjuti. Sejauh ini, tersangka ditahan dan penyidikan kasusnya dilimpahkan ke Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sumut. Sebab, Armaini telah menyalahgunakan jabatannya.
" Hasil interogasi, selama menjabat dia menjalankan praktik tersebut," tandas Sandi.
Sebagai barang bukti turut disita dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp 5 juta dan Rp 3,5 juta. Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai 300 dan 1 bundelan copy berkas-berkas. Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Rel)