Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Wanita ini diketahui berinisial De (30), warga Pasar IX, Tembung diringkus petugas Polsek Percut Seituan, Rabu (4/1) malam. Penangkapan janda dua anak ini lantaran menjadi bandar ganja.
Polisi menggerebek rumah De. Dari rumahnya ditemukan 2 plastik berisi daun ganja yang dibungkus kecil alias siap diedarkan. Penangkapan Desi atas informasi warga. Lalu polisi mengembangkan informasi itu. Ternyata benar.
Desi tak lagi bisa berkelit. Ia dibawa ke kantor polisi Percut Seituan. Pada Kamis (5/1) seluruh keluarga Desi datang ke kantor polisi untuk menjenguknya. Siska (28), adik De mengatakan polisi datang menggedor pintu rumah. Karena seorang diri, De ketakutan dan memanggil adik iparnya, Berkat Manulang (29), untuk datang ke rumahnya. Tak ayal, Berkat juga diangkut ke kantor polisi.
" Aku juga heran mengapa suamiku kok dibawa ke kantor polisi, sepeda motornya BK 5047 AFE miliknya juga diangkat. Satu malam suamiku ditahan polisi," ujar Siska warga Jalan Pasar IX, Lorong Mufakat, Tembung,
Kata Siska lagi, dia (De) nekat menjual ganja karena untuk membiayai ibu mereka yang sakit dan menyekolahkan dua orang anaknya. Suaminya sudah 5 tahun lalu meninggal dunia.
Panit Reskrim Polsek Percut Seituan, Ipda Irwanta Sembiring mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaannya.
" Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan, kita kembangkan darimana diperolehnya barang bukti ganja itu," katanya. (Mls)