Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Tiga jaringan pengedar narkoba seputaran SPBU di Jln. Sei Batanghari, Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah, diringkus Deninteldam I/BB, dengan menyaru sebagai pembeli, Sabtu (7/1) sekitar pukul 18.40. Kini ketiga tersangka beserta barang bukti 286 butir Ekstasy diserahkan ke BNN Sumut.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Edi Hartono, Senin (9/1/2017) mengatakan, "tertangkapnya tiga tersangka bernama Ir (40), MAL (25), dan Ro (26), ketiganya Warga Jln. Balam, Kel. Sei Sikambing B, Medan sunggal, menerima laporan seringnya beredar narkoba dengan bebas, sehingga anggota Dandeninteldam I/BB melakukan penyelidikan dan undercaoverbay.
Kehadiran personil kita dilokasi penangkapan tersebut, ketiganya tidak menaruh curiga dan dilakukanlah transaksi barang terlarang tersebut dengan menentukan tempat transaksi. Namun, petugasnya sempat kewalahan dengan sepak terjang ketiga tersangka ini. Pasalnya, lokasi transaksi dilakukan oleh ketiga tersangka pertama dijanjikan di seputaran Jln. S. Parman dan tim kita menuju lokasi tersebut. Namun, jelang beberapa lama kemudian, mereka kembali merubah lokasi transaksi yakni seputaran Jln. Sukodono depan Rutan Tanjung Gusta Medan.
Tetapi ketiga pelaku kembali berubah pikiran dengan menyebutkan lokasi kembali S. Parman Mean dan terakhir bara di sepuataran Jln. Sei Batang hari Medan," ungkap Edi.
Lalu ketiga tersangka minta pertemuan di seputaran Jln. Sei Batang hari pada malam hari dan ternyata tersangka MAL menyerahkan barang terlarang tersebut, hingga dilakukan penangkapan dan pengembangan, hingga kemudian meringkus dua rekannya.
Dalam penangkapan tersebut, sambung Edi menuturkan, tim Deninteldam menyita 286 butir pil esktasy, sepeda motor supra x125 nopol BK 4142 UV dan becak bermotor, ATM BRI, KTP SIM, dua unit Handpone.
Selanjutnya ketiga tersangka digelandang ke Markas Dandeninteldam I/BB Jln. Bringin Medan.Setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan, langsung kita serahkan ke BNN Sumut, untuk dilakukan pengembangan, pungkasnya. (Rn)