INTAIKASUS.COM - Dengan wajah babak belur, Niko Tarigan (23) warga Jalan Bahagia, Gg. Kali, Kec. Medan Baru dan Fery Tarigan (24) warga Pasar 7, Gg. Beringin No. 13, Kel. Padang Bulan, Kec. Medan Baru, diboyong ke Mapolsek Sunggal, Senin (23/1/2017) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Informasi dihimpun, kedua tersangka terpaksa diboyong ke Mapolsek Sunggal karena tertangkap tangan menjambret tas milik DRA. Hj. Irma Isnaini Nasution (48) warga Jalan Stella I, No. 45, Lk. 13, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, pada saat melintas di Jalan Setia Budi, Kel. Tj. Sari, Kec. Medan Selayang, tepat di Simpang Pemda.
" Kejadiannya berawal, saat itu korban menumpangi becak bermotor (betor) bersama anaknya. Tiba-tiba kedua tersangka yang berboncengan dari arah belakang dan memepet dari sebelah kiri. Disitu, para tersangka langsung menarik tas korban yang berada ditengah tempat duduk antara korban dan anaknya, hingga akhirnya korban berteriak 'maling, maling'," jelas Panit Idik II Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, SH, MH, kepada wartawan.
Sambung Manik, mendengar teriakan korban, warga sekitar mencoba mengejar kedua tersangka dengan dibantu oleh parbetor, akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk didekat SPBU Simpang Pemda.
Keduanya berhasil diamankan warga dan keduanya pun tak luput dari amukkan massa yang geram dengan aksinya.
" Saat kita mendapatkan laporan dari masyarakat, keduanya langsung kita jemput dan kita bawa ke Mako untuk di proses. Keduanya kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tandas Manik. (Rn)