Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Kamis (12/01/17) sekira pkl 10.00 wib, Kapolda Sumatera Utara bersama Kadis Kehutanan Pemprov Sumut menerima audiensi Komisi B DPRD Sumut bertempat di aula Catur Prasetya Polda Sumut. Pada acara tersebut Kapolda Sumut didampingi oleh Waka Polda Sumut, Kadishut Sumut besetta Staf, para Pejabat Utama Polda sumut, Kapolres Tanah Karo, Kapolres Simalungun dan Kapolres Langkat. Rombongan Komisi B DPRD Sumut dipimpin oleh Ketua Komisi selaku ketua Tim (Satria Yudha Wibowo dari Fraksi PKS) dengan anggota sebanyak 9 orang beserta staf.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian poin penting terkait permasalahan perambahan hutan diwilayah Sumut yang menjadi pokok bahasan ditambah masukan anggota tim tentang lokasi perambahan hutan. Kapoldasu  Sumut juga menyampaikan akan dilaksanakan operasi perambahan hutan di beberapa lokasi wilayah Sumut.

Kapoldasu merasakan kesulitan dinas kehutanan yang memiliki personil terbatas untuk menjaga kawasan hutan yg begitu luas . Terkait potensi konflik masalah lahan, perkebunan, masalah hutan, selama ini Polisi menyelesaikan masalah yang muncul dalam hal penegakan hukumnya namun akar masalahnya belum terselesaikan

Dirreskrimsus juga menjelaskan sepanjang tahun 2016 ada 12 kasus dan 20 TSK yang sudah P21, sudah menginventarisir hutan mangrove yang sudah digarap oleh masyarakat di Langkat lebih kuang 300 ha. Selanjutnya akan dilakukan operasi. Kapolres Tanah Karo, juga membenarkan ada perambahan hutan diwilayah Tanah Karo luasnya saat ini belum ada yang bisa menghitung.

Kemudian Kapolres Langkat menjelaskan bahwa di Langkat juga ada perambahan hutan mangrove, sudah hampir 10 ribu pengungsi yang tinggal disana dan sulit dilakukan penggusuran. Permasalahan disana terkait dengan batas yang perlu penangan khusus oleh seluruh instansi terkait untuk penertibannya.

Berikutnya Kapolres Labuhan batu menjelaskan ada 2 permasalan yaitu hutan mangrove yang sudah ditangani oleh Ditreskrimsus  dan masalah sengketa antara PT labuhan batu indah dgn masyarakat desa Hetapang.

Kapoldasu juga minta masukan dari tim, karena pada awal bulan Februari 2017, Polda bersama Dinas Kehutanan akan melakukan mapping dan operasi penegakan hukum.

" Ketua Tim mengatakan Beberapa agenda kerja yg dilakukan termasuk renc operasi yg akan dilaksanakan tentu saja menjadi hal yang harus didukung oleh Pemprovsu dan DPRD Sumut. Dan ini menjadi titik awal bagi kita untuk bekerjasama, karena hutan Sumut sebagai paru paru dunia, hutan sebagai sumber air ". ujarnya. (Rel)

Leave A Reply