Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi SIK menuturkan,  kasus pencurian sepeda motor ini sebagai korban adalah Riski Firmansyah (31) warga jalan Veteran Pasar Tanah Garapan Gg. Sawit Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang  dilakukan tersangka Ramki (26) warga Jalan Pasar Nipon Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.Kamis (5/1/2017).

Setelah dilakukan pencarian akhirnya sepeda motor milik korban jenis yamaha Vega R tahun 2007, warna hijau, nomor polisi BK 6464 CB, nomor mesin 407-553394, nomor rangka : MH34D700271553377 di temukan namun sepeda motor berubah menjadi warna hitam dan nomor Polisi di rubah menjadi BM 3381 PL, Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

Dari hasil introgasi sementara, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara kepada Anto (DPO), Korban Riski Firmansyah juga telah membuat Laporan dengan Nomor : LP/01/2017/SU/PEL.BLW, tgl 2 Januari 2017 di Mako Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara itu 2 tersangka pembobol gudang di Jalan KLY Sudarso Kampung Bahari Medan Labuhan yang masing-masing Suparman (41) warga Kampung Bahari dan M Iqbal (22) warga Lingkungan 1 Kampung Bahari, Medan Labuhan telah ditangkap pihak Polres Pelabuhan Belawan sementara 3 lainnya yaitu Kadir (30), Wanda (22) serta Reza (22) masih buron.

Tertangkapnya kedua pelaku pencurian atas laporan korban bernama Irwan Cahyadi. Adapun barang bukti yang turut diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan adalah  gergaji, tang, tang kakaktua, tali rami, timbangan rumah tangga serta sepeda motor.

Di Ketahui, Rabu (4/1/2017) sekira pukul 06.00 wib. Gudang milik Irwan Chahyudi alias A Man di jalan yos sudarso KM.15,5 Kampung Bahari Kecamatan Medan Labuhan di Bobol. Petugas yang mendapat informasi dari warga adanya perbuatan pencurian di sebuah gudang jalan KL.Yossudarso Km.15,5 Lingkungan II Kampung Bahari Kecamatan Medan Labuhan langsung turun mendatangi TKP dan selanjutnya sekira pukul 06.00 wib benar adanya.

Petugas melihat seorang laki-laki tidak dikenal berada dibelakang gudang menunggu temannya yang sedang menurunkan sebuah barang yang berada didalam sebuah kantong goni, melihat hal tersebut petugas langsung menyergap pelaku yang diketahui bernama Suparman, saat itu juga petugas melihat salah seorang pelaku yang berada diatas gudang sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan keudara sebanyak 1 kali, namun pelaku melarikan diri dan masuk kedalam gudang tersebut.

Selanjutnya petugas menghubungi pemilik gudang agar datang dengan tujuan pintu gudang dibuka, sekira pukul 07.30 wib pemilik gudang datang dan membuka pintu gudang. Selanjutnya petugas melakukan penyisiran didalam gudang, lalu terhadap teman dari Suparman alias Parman sekira pukul 11.00 wib akhirnya petugas mengamankan M Iqbal (22) yang sembunyi di dalam gudang tersebut.

Barang bukti yang turut diamankan Petugas berupa 1 (satu) buah Tali Kapal, 7 (tujuh) buah timbangan, 187 (seratus delapan puluh tujuh) Gergaji, 140 (seratus empat puluh) Jepitan Paku alias Kakak Tua, 30 (tiga puluh) buah Tang biasa, 30 buah Tang Potong.

Kemudian petugas memboyong kedua pelaku ke Komando, berdasarkan hasil introgasi sementara terhadap kedua pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian didalam gudang, dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap kedua pelaku sehingga diterbitkan Surat Perintah Penangkapan.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana "Pencurian dengan pemberatan" dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Bbg) 

Leave A Reply