Kasdim 0201/BS Letkol Inf Edison Sidabutar beri keterangan tentang penangkapan pengedar narkoba dari Saloon Yola Jalan Utama Medan
INTAIKASUS.COM - Tim Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/BS bekerja sama dengan Komando Rayon Militer (Koramil) 08/MJ berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Saloon Yola Jalan Utama Medan, Jumat (20/1/2017) sekira pukul 15.00 WIB.
Untuk pengusutan lebih lanjut, bersama barang bukti, 8 paket kecil sabu, dan uang Rp1.309.000, dari tersangka Azrai (33) warga Jalan Utama No. 202-A Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, selanjutnya diboyong ke Makodim 0201/BS Jalan Pengadilan No. 8 Medan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat itu anggota Babinsa Koramil 08/MJ Serka Sudirman mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Saloon Yola Jalan Utama Medan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Serka Sudirman langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0201/BS Mayor Inf S Bayu Aji. Tak mau buang waktu, aparat penegak keamanan itu langsung menangkap pengedar narkoba tersebut, dan dari dalam saku celana belakangnya ditemukan 8 paket kecil sabu dan uang Rp.1.309.000.
Dalam Confrensi Persnya, Dandim 0201/BS Kolonel Inf Maulana Ridwan melalui Kasdimnya Letkol Inf Edison Sidabutar mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Terpisah, Kapendam I/BB Kolonel Inf Edy Hartono, SIP, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/1/2017) sekira pukul 21.30. WIB membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Benar mas, tadi Intel Kodim 0201/BS menangkap pengedar narkoba jenis sabu," jelas mantan Kasrem 022/PT yang akrab dengan Wartawan.
Guna pengembangan kasus tersangka, Azrai bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. (Rn)