Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Seorang lagi anggota sindikat perampok spesialis penumpang angkot ditembak personel Reskrim Polsek Patumbak. Tersangka Syafriansyah Lubis alias Pian (22) warga Jalan Turi, Medan Amplas diberikan tindakan tegas lantaran melawan saat ditangkap. Rabu (25/1/2017) sekira pukul 17.30 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

" Penangkapan tersangka Pian adalah hasil pengembangan dari dua orang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Mereka adalah, Ardiles dan Padang. Dari keterangan Ardiles dan Padang, didapat informasi bahwa tersangka Pian sedang berada di seputaran Jalan Panglima Denai. Nah, mendapat keterangan tersebut anggota lantas berangkat ke lokasi dimaksut," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi SIK, Jumat (27/1/2017).

Sesampainya di objek, sambung Afdhal, anggotanya melihat tersangka sedang duduk di sebuah warung. Lalu tanpa banyak membuang waktu, polisi langsung menangkap tersangka. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan antara polisi dan tersangka.

" Beberapa saat kemudian, tersangka berhasil diamankan. Setelah itu, personel Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Panit Reskrim Iptu Syaril Siregar melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

" Saat dilakukan pengembangan, tiba-tiba tersangka melompat dan melarikan diri. Melihat itu, polisi langsung melakukan tembakan peringatan, namun tersangka tetap melarikan diri sehingga dilakukan tembakan terarah ke kaki kanan tersangka Pian. Saat itu juga tersangka roboh lalu diamankan kembali dan dibawa ke RS Bhayangkara," ujarnya.

" Dari hasil interogasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwa tersangka sudah 7 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan sudah pernah 4 Kali menjalani hukuman," ungkap Afdhal.

Lanjutnya menuturkan, 7 TKP perampokan tersangka, 4 di antaranya di Wilayan hukum Patumbak, masing-masing, LP /1026/XI/2016, LP/1031/XI/2016, LP/20/I/2017 dan STPL/051/I/2017. Sementara itu, 3 TKP lainnya berada di wilayah hukum Medan Kota, Tanjungmora dan Percut Seituan.

" Salah seorang korbannya bernama Victor. Dia dirampok para tersangka saat berada di dalam angkot di Simpang Amplas, Jumat (6/1/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban Victor ini menumpangi angkot dari Simpang Amplas menuju ke arah Kota Medan. Tiba-tiba 3 orang tersangka naik ke angkot lalu menodong korban dengan sebilah pisau sambil memaksa korban untuk menyerahkan dompet dan HP IPhone.

" Karena korban merasa takut, korban terpaksa menyerahkannya. Setelah itu, ketiga tersangka melarikan diri, sedangkan korban membuat laporan ke Polsek Patumbak," beber Afdhal. (Dn, Barus)
Leave A Reply