INTAIKASUS.COM - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang pengawasan pungutan liar (Pungli) dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah disosialisasikan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel) di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Km 5 Telukdalam, pertengahan pekan kemarin.
Hadir dalam rapat ini, Wakil Bupati Sozanolo Ndruru, Plt Sekda Foarota Laoli SE MH, Wakil Ketua DPRD Yohana Duha, para Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, Camat, Lurah, unsur BUMD, BUMN, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi veritikal lainnya di lingkungan Pemkab Nisel.
Pembahasan pada sosialisasi tersebut yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat tanpa pungutan liar terutama pada tempat pelayanan publik. Seperti pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan STNK di UPT Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Dispendasu), termasuk pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nisel.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati mengajak seluruh PNS di Nisel untuk menjaga dan mewujudkan komitmen pemerintah daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. "Mari kita buktikan komitmen bersama melalui pelayanan kepada masyarakat tanpa pungutan liar," harap Ndruru melalui arahannya mewakili Bupati Nisel dilansir dari laman resmi niasselatankab.go.id, Sabtu (31/12/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nisel Yohana Duha, menyambut baik rapat koordinasi tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. "Sosialisasi ini didukung sepenuhnya oleh lembaga DPRD demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Nisel sebagaimana harapan kita bersama," ujar Yohana Duha.
Sekda Kabupaten Nisel, Sekda Foarota menambahkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari revolusi mental. Menurut Foarota kegiatan tersebut erat kaitannya dengan komitmen yang telah diikrarkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) pada tanggal 09 Desember 2016. "Sebagai Sekda, Saya mengingatkan para PNS menghindari perbuatan yang bertentangan dengan revolusi mental," terang Foarota. (Rel)