Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) ini diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor di Thamrin Plaza, keduanya ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, Rabu (11/1/2017).Informasi dihimpun, kedua pasutri yang diamankan polisi masing-masing berinisial MFH (24), dan S (25), keduanya warga Jln. Kelambir V, Desa Sidorejo Sunggal. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 6158 ABA.

Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pasutri tersebut," setelah polisi menerima laporan kasus penggelapan sepeda motor yang dialami seorang cleaning Service di Thamrin Plaza Jln.  Thamrin.  Pada Selasa (10/1) kemarin, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya, dan berjanji akan mengembalikannya sore hari, namun setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung dikembalikan, korban dan tersangka saling kenal, " kata Arifin, Rabu petang (11/1).

Usai menerima laporan, lanjut Arifin, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari kedua tersangka. Dan tersangkapun diamankan dikediamannya, beserta barang bukti. Kemudian diboyong ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 372 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Red)

Leave A Reply