INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan Muhammad Taufik Rangkuti (25), warga Jalan Letda Sujono,Gg. Jawa, Kel. Banten, Kec.Medan Tembung, Kamis (26/1).
Informasi yang dihimpun saat korban Heskiel Frans Huala Siahaan Frans Huala Siahaan (17), Pelajar, warga Jalan Menteng VII, Perumahan Menteng Indah Blok F7 No. 12, Kec. Medan Denai, sedang berjalan kaki masuk kedalam sekolah sambil membawa tas. Namun korban merasa seperti ada yang membuka resleting tasnya.kemudian korban melihat ke belakang dan melihat resleting tasnya terbuka, dan melihat pelaku berlari sambil membawa HP curiannya yang sebelumnya berada didalam tas.
Sehingga korban pun mengejar pelaku dengan di bantu oleh guru dan security. Pelaku pun berhasil diamankan, kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Senin (30/1) menjelaskan, mendapat informasi atas kejadian tersebut didalam lingkungan sekolah Methodis 3 Jalan Perintis Kemerdekaan pada hari Kamis 26 Januari 2017 sekira Pukul 12.00 Wib, seketika itu juga petugas Reskrim Polsek Medan Timur tiba dilokasi kejadian.
Selanjutnya mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Medan Timur dengan barang buktinya 1 Unit HP Merk Samsung S 5 Warna Hitam biru serta mengarahkan korban untuk membuat Laporan,"terang Yaqin.
Dan akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian,dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Yaqin.(Red)