Kemenkumham Sumut, Josua Ginting
INTAIKASUS.COM - Seorang narapidana Lapas Dewasa Tanjung Gusta Medan, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Imlek 2017. Narapidana itu mendapat pengurangan selama satu bulan lima belas hari.
" Narapidana yang mendapatkan pengurangan selama satu bulan lima belas hari tersebut, merupakan warga binaan Lapas Dewasa Tanjung Gusta Medan," ucap Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara, Josua Ginting, Jumat (27/1/2017).
Joshua mengatakan," yang mendapatkan remisi tersebut merupakan narapidana dalam kasus narkotika yang menjalani masa hukuman selama 20 tahun penjara. Pemberian remisi tersebut, telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,"bebernya.
Lanjutnya menjelaskan, "jadi sama seperti tahun sebelumnya, hanya satu orang narapidana dalam kasus narkotika yang dapat remisi," pungkasnya. (Yt)