Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Helvetia Medan  meringkus tersangka Hendrik Sihombing (36), warga Jalan Amal Gg. Horas, No. 127, Kec. Sunggal. Atas kasus pencurian pemberatan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/07/I/2017/SU/POLRESTA MEDAN/SEK.MEDAN HELVETIA.

Kemudian oleh pelapor yang merupakan korban pencurian Agus Eka Sapta Sumarto Bangun (45) Dsn VI, Komplek Abdul Hamid Nasution No. 66 H, Kel. Lalang, Kec. Sunggal. Dimana pada hari Selasa Tanggal 03 Januari 2017 Pukul.13.30. Wib dilokasi kejadian dengan TKP di Teras Rumah, Jalan Mesjid No. 38, Kel.Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia.

Menurut Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sekira pukul 13.30 Wib, dimana pelaku Hendrik Sihombing saat itu melihat ada becak barang bermotor sedang terparkir tepatnya di Jalan Mesjid No. 38, Kel. Cinta Damai, Kec. Helvetia.

Lalu kemudian pelaku membuka pagar korban dan mengambil becak yang sedang terparkir diteras rumah tersebut,  sehingga tersangka membawa kereta becak tersebut dari lokasi teras rumah korban. Alhasil korban pun baru sadar bahwa Betor barangnya hilang dan korban melaporkan ke Kepling, dan kepling Menghubungi piket Reskrim polsek helvetia, lalu  diarahkan untuk membuat laporan pengaduan pencurian.

Sementara itu, Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Priyatna, Rabu (4/1/2017) mengatakan, mendapat informasi tersebut lalu personil Reskrim mendatangi TKP dan saksi - saksi. Selanjutnya petugas Melakukan Lidik ke arah Jalan Pendidikan. Melihat dari kejauhan timbul kecurigaan,ada becak barang motor mogok lalu petugas bersama pemiliknya datang bersama.Sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku disaat dirinya sedang memperbaiki becak tersebut, dan membawa pelaku serta memboyongnya ke mako polsek helvetia, "terang Hendra.

Dan, lanjut Hendra mengatakan, turut diamankan petugas barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 buah becak bermotor BK 2849 CK. Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas Hendra.(Red)

Leave A Reply