Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus pelaku yang berinisial Ir als Iwan (26), warga Jln. Pungguk, No. 45, kel. Seisekambing B, Kec. Medan Sunggal, karena tertangkap tangan melakukan pencurian.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Senin (16/1/2017) mengatakan,"tersangka iwan ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari korban Rimbun Sihite (51), warga Jalan Karya Bakti, Gg. Gereja No. 5, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia.

" Dalam laporan tersebut, Korban mengatakan bahwa barang-barang di gudang miliknya berupa besi penahan pondasi, potongan besi bekas, alat peranca yang berada di gudang Prima Centre Blok G No. 1 A Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal /jalan Pungguk telah dicuri pelaku," kata Daniel.

Petugas yang mendapatkan laporan itu, lanjut Daniel menjelaskan, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa perbuatannya itu dilakukan bersama dengan teman temannya berinisial : T, W, A, AN dan R (DPO).

" Namun tersangka mengaku tidak mengetahui kemana besi -  besi tersebut dijual, karena yang menjualkannya adalah temannya berinisial T. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mengakui menerima uang tunai sebesar Rp. 100.000," tandasnya. (Rn)
Leave A Reply