INTAIKASUS.COM - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap Megawati (36) warga Lingkungan 4, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Langkat, Kamis (19/1/2017) jam 16.35 wib. Dari tangan wanita itu, anggota Sat Narkoba mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2,28 gram, plastik klip kosong serta kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, AKP Bambang H Tarigan SH melalui Kasubbag Humas AKP L Tarigan SH mengatakan, "saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa di Sat Narkoba Polres Binjai.
" Penangkapan wanita itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, kalau Megawati baru saja membeli narkoba dari seorang yang diduga bandar narkoba. "Bermodalkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku," ujar Tarigan.
Saat penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui membeli narkoba. Namun, polisi jeli melihat ketika pelaku membuang bungkus rokok. "Saat diambil, ternyata isi kotak rokok itu adalah narkoba. Pelaku langsung mengakuinya," jelasnya.
" Kini Satres Narkoba Polres Binjai masih memeriksa dan ingin mengembangkan kasus tersebut guna mencaritahu asal usul narkoba yang dimiliki oleh pelaku," ungkap Tarigan. (Udn)