INTAIKASUS.COM - Kepolisian Sektor Sunggal mengamankan 4 tersangka pelaku tindak pidana pemeresan disertai kekerasan, Selasa, (3/1/2017) sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Sei mencirim pasar IV/Jln. Garuda Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal DS, dan telah menetapkan 4 DPO masih buron.
Terungkapnya kasus ini lewat laporan pengaduan korban Reza Indra Faisal (25) warga Jln.Kapten Muslim, Gg. Sidomulio No. 26, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia ke Polsek Sunggal. Ke 4 tersangka yang diamankan diantaranya, Oktaviana br Surbakti (16) warga Jln. Medan Binjai Km 15,5 Simpang Diski Pasar VI, Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS, Jodi Surbakti (18) warga Jln. Medan Binjai Km 15,5 Simpang Diski Pasar VI Desa Sei Semayang, Kec.Sunggal DS, Dandi Rianda Surbakti (16) warga Jln. Medan Binjai km 15,5 Simpang Diski Pasar VI Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS dan Arya Santana warga Jln. Klambir V Gg. Palapa Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal.
Sedangkan 4 DPO lainnya masih di buron pihak Polsek Sunggal yakni, Niko (19) alamat Diski Pasar VI, Jaya Kembaren (20) warga Bahorok/Jln. Medan Binjai km 15,5 Diski Pasar VI Desa Sei Semayang Kec.Sunggal, Aldi (15) warga Diski Pasar VI (DPO) dan Ino Cintya br Surbakti alias Bage (20) warga bahorok/Jln. Medan Binjai km 15,5 Diski Pasar VI Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal.
Adapun kronologis kejadian terjadi pada Selasa, 3 Januari 2017 sekira pukul 17.30 wib, dimana korban janjian jumpa dengan tersangka OKTAVIANA BR. SURBAKTI yang baru dikenal korban sekitar 1 minggu melalui facebook di jalan Sei Mencirim pasar VI / Jalan Garuda, desa Sei Semayang, Kec. Sunggal. Lalu pertemuan tersebut disepakati, dimana yang menentukan tempat pertemuan tersebut adalah tersangka OKTAVIANA BR. SURBAKTI.
Setelah bertemu kemudian tersangka OKTAVIANA BR SURBAKTI mengajak korban kerumahnya dan setelah sampai dirumahnya kemudian datang teman korban yang bernama NIKO (DPO) marah- marah kepada korban dan mengatakan "sudah kau apakan adikku ?" Kemudian NIKO memukul korban dan kemudian datang JODI SURBAKTI membawa korban masuk kedalam rumah OKTAVIANANA SURBAKTI. Dan setelah didalam rumah tersangka DANDI SURBAKTI mengambil dompet milik korban dan mengambil uang korban sebesar Rp. 250. 000 dan kemudian JODI SURBAKTI mengambil ATM korban dan mengambil uang milik korban sebesar 300.000.
Tidak cukup hanya disitu, Kakak OKTAVIANA BR SURBAKTI yang bernama BAGE mengambil uang di atm korban sebesar 500.000. Dan setelah itu OKTAVIANA BR SURBAKTI mengambil handpone milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban membuat pengaduan di Polsek Sunggal kemudian oleh petugas reskrim memancing tersangka OKTAVIANA BR SURBAKTI untuk bertemu untuk memberikan uang sebesar 1.000.000 dan tersangka memberikan handphone milik korban.
Kemudian setelah dilakukan perjanjian bertemu di lottemart Jalan Gatotsubroto dan kemudian korban dan petugas Polsek Sunggal mendatangi ke Lottemart dan bertemu dengan tersangka ARYA SANTANA dan yang mengaku disuruh oleh tersangka OKTAVIANA BR SURBAKTI mengambil uang namun pada saat penyerahan uang handpone milik korban tidak ada dan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap ARYA SANTANA kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap OKTAVIANA BR SURBAKTI, JODI SURBAKTI dan DANDI SURBAKTI. (Red)