Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 32 kilogram sabu-sabu dari penyergapan, Minggu (19/02/2017). Satu terduga kurir terpaksa ditembak mati karena melarikan diri saat dikejar petugas.

Tersangka yang tewas bernama Ananda Bagus (29), warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Sumut. Sedangkan yang ditangkap hidup-hidup bernama Benny Erwin Pasaribu (37), warga Kelambir V, Sunggal, Deli Serdang. Dan dia ditengarai sebagai pengedar.

Narkoba yang berhasil disita berasal dari Malaysia yang masuk melalui pelabuhan tikus dari jalur Aceh. Awalnya petugas mendapat informasi soal pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku. Akhirnya petugas mencurigai satu kendaraan yang diduga dikendarai Ananda.

" Kemarin pagi kita mencurigai mobil pikap hitam yang membawa narkoba itu dan satu sepeda motor," ucap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di kos-kosan Jalan Merpati, Gang Musholla, Sunggal, Senin (20/2/2017).

Ananda mengendarai kendaraan jenis pikap Isuzu Panther BK 9699 DD hitam di seputaran persimpangan kawasan Pondok Kelapa. Kemudian dia memberikan dua koper hitam kepada Benny yang mengendarai sepeda motor. Mereka pun terpisah.

Kemudian Tim dibagi menjadi dua. Satu mengejar Ananda, dan yang lain mengejar Benny  dikawasan Jalan Gagak Hitam. Ananda menyadari sedang dibuntuti petugas. Dia pun melajukan kendaraannya. Tepat dipersimpangan Ringroad-Setia Budi, Ananda berenti dan diperiksa petugas.

Belum sempat diperiksa, mobil kembali melaju kencang. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Kemudian petugas menembak kearah pelaku. Mobil berhenti setelah menabrak pohon.

" Satu orang di dalam ditemukan mengalami luka tembak. Ananda tertembak dibagian dada dan dibawah ketiak. Saat dievakuasi ke RS Bhayangkara, dokter menyatakan Ananda sudah tewas," terang Arman.
Dari pikap yang dikendarai Ananda, petugas menemukan sekitar 26 Kg sabu yang dibungkus dengan plastik dan kemasan warna kuning keemasan yang dimasukan dalam 2 tas hitam.

Sedangkan terhadap pengendara sepeda motor, petugas juga membuntuti hingga ke rumah kosnya di Jalan Merpati, Gang Mushola, Sei Kambing, Medan. Benny ditangkap, petugas juga mengamankan 6 Kg sabu. Selain itu ditemukan uang tunai Rp 45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

" Dengan demikian total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus ini yaitu sebanyak 32 Kg sabu-sabu," ucapnya.

Jasad Ananda masih berada di RS Bhayangkara Medan. Sementara Benny kini diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan proses hukum. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rina)
Leave A Reply