INTAIKASUS.COM - Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumatera Utara memusnahkan 72,2 ton bawang merah dan 780 bal pakaian bekas di Dermaga Pelabuhan Belawan, Medan, Rabu (8/2).Adapun Bawang merah dan pakaian bekas tersebut,merupakan hasil barang selundupan.
Bawang merah sebanyak 72,2 ton merupakan hasil sitaan Bea Cukai Sumatera Utara, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai. Sedangkan 780 bal pakaian bekas merupakan hasil sitaan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan puluhan ton bawang merah dengan menggunakan mobil penggilas. Bawang digilas hingga hancur. Sementara untuk pemusnahan pakaian bekas dengan cara dibakar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Fuad Fauzy mengatakan, hasil penangkapan tersebut merupakan akumulasi yang berhasil disita oleh Kanwil Bea Cukai dan jajaran Polda Sumut selama Desember 2016 hingga Januari 2017.
Hasil tangkapan ini merupakan gabungan Bea Cukai dengan Polda Sumut. Total bawang merah sekitar 80 ton, sedangkan pakaian bekas 780 ballpress yang diamankan dan dimusnahkan setelah proses penyidikan selesai, Rabu (8/2/2017).
Penyulundupan bawang merah dan pakaian bekas tersebut dinilai melanggar peraturan karena akan berdampak inflasi dalam negeri. Selain itu, produk impor ilegal yang beredar di masyarakat akan merugikan pelaku industri dalam negeri sehingga mengakibatkan ketidakstabilan.
Bawang merah dan pakaian bekas ini hasil penyelundupan.Bawang merah berasal dari India yang diselundupkan melalui Malaysia ke Perairan Tanjung Balai Asahan. Dari kasus penyelundupan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal.(Red)