Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Syrus Roliando Gultom (33) warga Jalan Bandrek Perumahan Nabila, Blok B, No. 23, Kec.Patumbak, Kab. Deli Serdang, dimana saat itu ia membeli obat gatal - gatal di Apotek Gita Sari malah mencuri Handphone merk Samsung lipat warna putih yang berada diatas meja Apotek tersebut.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Jumat (17/2/2017) mengatakan, pelaku diamankan warga setelah mendengar teriakan maling dari korban Sukaria Ginting (52) warga Jalan Flamboyan Raya No.1 Kel. Tj Sari, Kec. Medan Selayang Kota Medan terhadap pelaku yang telah mencuri Hp Samsung lipat milik korban.
" Pelaku tadinya berniat untuk membeli obat gatal-gatal di Apotek Gita Sari. Setibanya di Apotek tersebut, pelaku sempat berteriak 'beli..beli' yang dikarenakan tidak ada penjaga toko Apotek tersebut. Namun pada saat pelaku berteriak 'beli beli', pelaku pun melihat adanya 1 unit hanphone merk Samsung lipat warna putih berada diatas meja Apotek tersebut dan kemudian pelaku pun langsung mengambil handphone itu, "kata Nur.
Lanjut Nur menjelaskan, pelaku yang hendak melarikan diri, ternyata diketahui korban dan meneriaki pelaku maling hingga mengundang perhatian warga. "Pelaku kita amankan setelah mendapat informasi adanya pelaku pencurian handphone di Apotek Gita Sari tersebut.
" Barang bukti yang kita amankan 1 handphone samsung, becak motor dan pisau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red)