Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Personel Reskrim Polsek Patumbak membekuk seorang warga asal Lhokseumawe, Aceh, yang kedapatan membawa 14 Kg ganja kering. Tersangka dan barang bukti diamankan dari depan Pool Bus di kawasan Jalan SM Raja, Medan, Km 7, Minggu 19 Februari 2017.
Tersangka bernama Abdul Murar (19) warga asal Desa Pante Jala, Kecamatan Sawang, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak,  AKP Fery Kusnadi mengatakan, "penangkapan tersangka bersama barang bukti bermula dari informasi adanya penumpang bus dari Aceh membawa belasan kilo ganja.yakni seorang laki-laki dari Aceh di poll bus kawasan Ringroad membawa bungkusan plastik.

" Dari informasi itu kemudian kita tindaklanjuti melalui pengintaian tersangka yang bergerak menuju pool bus kawasan Jalan SM Raja Medan, setiba dari Aceh. Petugas yang telah mengidentifikasi tersangka diketahui akan menuju Dumai, Riau, langsung melakukan penggeledahan. Dan ditemukan dari dalam tas ransel tersangka 14 bal ganja kering dalam kemasan kantung plastik berukuran besar," beber Ferry.

Lanjutnya menjelaskan, tersangka mengaku 14 Kg ganja itu memang miliknya. Rencananya ganja itu akan dibawa ke Dumai, Riau setelah tiba dari Aceh ke Medan," jelas Fery.
Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran ganja yang melibatkan tersangka.

" Kasus peredaran ganja diduga antar provinsi ini masih didalami. Tersangka terancam Pasal 112, 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Dn. Barus)
Leave A Reply