INTAIKASUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan berencana ahli reparasi senjata, Indra Gunawan alias Kuna dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
" Benar, kita telah menerima SPDP untuk tersangka pembunuhan Indra Gunawan pada pekan lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan, Senin (6/2/2017).
SPDP yang diterima atas nama tersangka Jo Hendal alias ZEN (41), Chandra alias Ayen (38), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31). "Sedangkan SPDP atasnama Raja belum kita terima," kata Taufik.
Untuk menyidangkan perkara itu, Kejari Medan menunjuk dua pejabat yang mengkomandoi JPU yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Erman Syafrudianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Firdaus. "JPU dilakukan secara tim untuk keseluruhannya," ucap Taufik.
Meski begitu, Kejari Medan juga tengah menunggu pelimpahan tahap pertama berkas seluruh tersangka dari penyidik. "Berkas belum. Makanya, kita menunggu dari pihak kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Kuna tewas setelah ditembak dengan senjata api tidak jauh dari toko miliknya di Jalan Ahmad Yani Medan pada Rabu (18/1) lalu. Tidak menunggu lama, 8 pelaku berhasil diamankan di lokasi terpisah pada akhir Januari 2017 lalu. Dari 8 pelaku yang diamankan, dua diantaranya dikarenakan melawan ditembak mati polisi. (Red)