Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Dalam waktu lima hari, petugas kepolisian Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil mengamankan lima pelaku penembakan di Jalan Besar Deli Tua, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Senin (27/2/2017) siang.
Dari kelimanya itu yakni berinisial EJB, DP, RP, ISK, dan MB. Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, menjelaskan, motif penembakan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Jadi, saat kejadian, Rabu (22/2/2017) sekira pukul 03.00 WIB, sebelumnya korban Jhon Alvin Ferdinan bersama temannya duduk di lokasi, tiba-tiba salah satu pelaku dengan menumpangi mobil yang mereka gunakan saat beraksi, melakukan penembakan hingga menyebabkan paha kiri korban terkena peluru," jelasnya.
Menurutnya, aksi para pelaku yang terlihat jelas oleh teman korban yakni, Tata Brahmana Sembiring, Muh Yovi Andova Surbakti dan Reza Revaldo Rorista Sinulingga, mengenali pelaku yang berinisial EJB.
" Teman korban si Tata mengenali pelaku yang berinisial EJB. Setelah menembak korban, para pelaku pergi.
Sementara korban yang telah bersimbah darah, segera dilarikan ke RSUP H. Adam Malik," ungkapnya.
Sambungnya, "setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku EJB. Saat kita tangkap, tersangka ini mengaku telah menembak korban dengan menggunakan senapan angin. Sementara itu, rekannya MB melakukan penembakan dengan menggunakan senjata air softgun dan diarahkan ke tempat korban berkumpul. Kalau tersangka DP, IK dan RP turut bersama dengan mereka," ungkapnya.
Kepada petugas, para pelaku mengaku dendam dengan perbuatan korban yang terlebih dahulu melakukan aksi pelemparan. "Pemicu aksi penembakan para tersangka kepada korban adalah ketika para tersangka melintas, mobilnya dilempari oleh korban. Tak terima, mereka kembali mendatangi korban dan melakukan aksi penembakan tersebut. Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHpidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (Red)