INTAIKASUS.COM - Polsek Alasa berhasil Mengamankan yang diduga sebagai Pelaku Judi Togel, YZ als Ama Juang (45) Desa Hiligawôni kec. Alasa Kab. Nias Utara. Diamankan pada hari Kamis (16/02/2017), demikian disampaikan Kapolsek Alasa AKP RAZ Simamora kepada PS. Paur Humas Aiptu O. Daeli melalui Saluran Telepon.
AKP RAZ. Simamora menambahkan bahwa Penangkapan YS berawal dari Informasi yang didapatkan dari Masyarakat, Bahwa Pelaku sering Melakukan Permainan Judi jenis Togel, dari Informasi tersebut Polsek Alasa melakukan Penyelidikan, dari hasil penyelidikan di Pastikan bahwa Pelaku melakukan permainan Judi Jenis Toto Gelap (Togel) sehingga pada hari Kamis (16/02/2017) sekitar Pukul 20.30 Wib.
Oleh personil Polsek Alasa yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka K. Mendrofa, dengan beranggotakan Briptu. T.J. Situmeang, Bripda Jumadi Lubis, Bripda. Riky A. Manurung dan Bripda. Ricard Simanjuntak, selanjutnya melakukan Penangkapan di Rumah Pelaku.
Pada saat ditangkap, pelaku sedang Melakukan Perekapan Togel Pesanan melalui SMS. Dari Tangan Pelaku disita barang Bukti berupa Uang Tunai RP 36.000, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah Handphone berisikan SMS angka tebakan Judi Togel, 20 lembar kertas berisi nomor angka tebakan judi Togel, 3 buah buku tulis bertuliskan rekapan angka tebakan judi Togel.
Dihadapan Penyidik Polsek Alasa, Pelaku Mengakui Perbuatanya, Menurut Pelaku yang mempunyai 2 orang anak ini, ia tergiur melakukan Judi Togel karena mendapatkan keuntungan dalam waktu cepat, Pelaku Mengakui bahwa kegiatan Judi Togel tersebut sudah di lakukannya selama 3 Minggu, dari Hasil Judi Togel tersebut Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600 (Enam ratus Ribu/Malam.
Kapolsek Alasa, AKP RAZ. Simamora menambahkan, kepada pelaku di Kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman 10 tahun Penjara. (Rel)