Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Aksi Bobi Sembiring (29) warga Jalan Kapten Muslim, Kec. Medan Helvetia, bersama rekannya Joko Andreanto (25) warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor, sebagai pelaku spesialis pembobol rumah wilkum jajaran Polrestabes Medan, usai sudah saat petugas kepolisian Polsek Sunggal membekuk keduanya beserta dua penadah lain, Kamis (2/2/2017).

Kepada wartawan, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Sik, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono, Sik, Panit Idik I, Iptu Philip Purba, dan Panit Idik II, Iptu Martua Manik, menjelaskan,  Penangkapan terhadap dua dari empat pelaku pencurian spesialis pembobol rumah beserta dua penadahnya berdasarkan laporan Yoseph Muchtar yang tertuang dalam nomor laporan : LP/111/I/2017, Tgl 18 Januari 2017 lalu. Disitu kita langsung lakukan penyelidikan," jelas Daniel.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka turut dibantu oleh tersangka JP (DPO) dan D (DPO) saat melakukan aksinya di rumah korban, Jalan Setiabudi Pasar 2 No. 2B, Kec. Medan Selayang.

" Dua dari empat tersangka ini adalah pelaku utama dalam aksi pembobolan rumah korban. Bersama dua rekannya JP dan D para tersangka memasuki rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar dan pintu garasi mobil. Tersangka Bobi inilah dan JP (DPO) sebagai eksekutor yang masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.

Naas, dalam aksinya korban memergoki tersangka. Disaat itu, dengan menggunakan air softgun tersangka menodongkan kepada korban.
" Sempat kepergok oleh korban yang terbangun saat kejadian. Disitu tersangka JP (DPO) menodongkan air softgun kepada korban dan tersangka Bobi memukuli korban, kemudian melarikan diri membawa kabur harta benda milik korban," ungkapnya.

Mendapatkan informasi keberadaan tersangka, membuat petugas bergerak cepat. Alhasil, pihaknya berhasil membekuk tersangka Bobi di Jalan Ringroad.

" Kemarin subuh tersangka Bobi kita amankan pertama kali. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka sempat melarikan diri. Sempat diberikan tembakan peringatan ke udara, karena tidak mengindahkannya terpaksa kita lumpuhkan," tegasnya.

Setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil membekuk tiga tersangka lainnya yakni Joko, Satriawan (36) warga Jalan Sutomo Ujung, serta Armansyah (30) warga Jalan Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

" Tersangka Satriawan ini berperan sebagai perantara penadah dan Armansyah inilah berperan sebagai Penadahnya. Dua tersangka lainnya JP dan D masih terus kita buron," bebernya.

Dari tangan para tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit pistol air softgun lengkap magazine dan mimis, 1 magazine air softgun, 1 unit borgol, 1 unit alat kejut setrum, 2 besi pencongkel, 2 unit handphone, 1 unit tablet merk mito, 3 unit kunci T dan gagangnya, sejumlah mata uang asing serta 2 unit jam tangan.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 9 tahun," pungkasnya. (Red)
Leave A Reply