Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru kembali mengungkap seorang pelaku perampokan yang terjadi di Restoran YY Jalan S.Parman pada Minggu, 29 januari 2017 pukul 09.30 wib. Didalam penangkapan tersebut, terhadap pelaku bernama Aris Munandar Lubis alias Ai (20) warga Jalan Letda Sujono, Gg. Kamboja,  petugas terpaksa memberikan tembakan ke arah kaki pelaku karena melawan petugas pada saat ditangkap.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aryya Nusa Hindrawan dan Panit Reskrim II Ipda Galih Y Mubaroq, Senin (13/1/2017) mengatakan,"pelaku Aris Munandar Lubis alias, Ai (20) warga Jalan Letda Sujono Gg. Kamboja diamankan petugas berdasarkan dari laporan korban, Arta Berlina Samosir (52) warga Jalan Setia Budi, Pasar 4, Gg. Persatuan, No.  5 Medan, dengan Nomor LP / 125 /I /2017 / RESTA MEDAN / SEK MEDAN BARU.

" Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari acara kebaktian di Gereja GKPS Jalan Cik Ditiro dan singgah di Restoran YY Jalan S.Parman,   disaat korban turun dari mobil depan sebelah kiri, lalu secara tiba - tiba tas korban berisi kalung emas putih seberat 50 gram dengan bermatakan berlian ronyok, 1 unit HP samsung S6 type Edge warna Gold, 1 unit HP samsung type GTE 1272 warna hitam, 1 buah dompet merk Bonia warna merah berisikan uang tunai Rp 2.000.000,- dan Uang dollar Singapura senilai 12 ribu dollar, beserta surat-surat berharga, ditarik oleh pelaku bersama rekannya bernama Muh. Fauzan Rambe als Uwek (DPO) yang mengendarai sepeda motor jenis metik warna putih," beber  Kompol Ronni.

Sambungnya, petugas yang mendapat laporan dari korban,  langsung membentuk Timsus yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aryya Nusa Hindrawan bersama Panit Reskrim II Ipda Galih Y Mubaroq guna melakukan pengejaran terhadap pelaku.

" Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui yang berada di rumah susun kos-kosan pelajar Jalan Turi, yang selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan itu, kata Kompol Ronni, petugas turut mengamankan barang bukti 1 Unit HP merk samsung GTE 1272 (lipat) warna hitam milik korban, uang tunai sebesar Rp 8 Juta dan uang asing 3 lembar.

" Satu pelaku lagi bernama M.Fauzan Rambe alias Uek masih kita lakukan pengejaran. Kita menghimbau kepada pelaku Uek untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas, " pungkasnya. (Red)
Leave A Reply