INTAIKASUS.COM - Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu berhasil mengungkap tiga pelaku kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang dialami oleh seorang nasabah Bank Sumut, Djawawi (45) warga Jalan Kelapa Sawit.
Adapun tiga pelaku yang diamankan itu diantaranya Mulyadi (50) warga Lorong Sepakat Jaya Lingkungan II, Kelurahan Tumbangan, Kecamatan Indralaya, Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Maruba Sitorus (34), warga Jalan Perkutut Lingkungan II, Sei Mati, Medan Labuhan dan Eben Pasaribu (31), warga Jalan Jermal Raya Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu dan Panit Iptu Ridwan, Jumat (3/2/2017) mengatakan," tersangka Mulyadi bersama kedua tersangka lainnya melakukan aksinya hanya bermodalkan kepala busi bekas dan ludah, para tersangka berhasil merampok uang Rp 80 juta
" Tersangka Mulyadi terpaksa kita beri tindakan tegas terukur (ditembak-red) karena berusaha melawan. Dua pelaku lagi yakni KD dan HU masih dalam pengejaran," ungkap Martuasah.
Sambung Martuasah, tersangka Mulyadi ditangkap petugas dari parkiran Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Namun, saat dilakukan pengembangan dan prarekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) parkiran Restoran Ayam Penyet kawasan Teladan, Mulyadi berupaya melarikan diri hingga terpaksa ditembak.
Aksi perampokan itu dilakukan ketiga tersangka setelah membuntuti korbannya, Husin Lubis (37) warga Jalan M. Nawi Harahap setelah menarik uang di Bank Sumut, korban makan di Restoran Ayam Penyet di kawasan tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, setelah membuntuti korban, tersangka berpura-pura ikut makan di restoran tersebut. Tersangka beraksi saat korban lengah. Dia menggunakan pecahan busi yang terlebih dahulu dikulum dan dilemparkan ke kaca mobil hingga retak.
Selanjutnya, tersangka menekan kaca hingga berantakan. Kemudian pelaku mengambil uang korban di dalam tas yang diletakkan di jok depan. Proses perampokan itu hanya berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.
" Perampokan itu diketahui setelah pelayan restoran menginformasikan ada kaca mobil pecah," terang Martuasah.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota dengan nomor LP/50/K/I/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota. Selanjutnya berdasarkan penyelidikan, Martuasah menerangkan petunjuk rekaman CCTV, terungkap saat beraksi tersangka menggunakan mobil Suzuki APV hitam nomor polisi BK 1282 KG.
" Untuk barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) unit Mobil yg digunakan pelaku saat beraksi jenis Suzuki APV, 1 buah Kunci leter T, Pecahan Busi, Uang tunai Rp 375.000,- 4 buah HP, 2 buah kartu ATM (Bank Mestika dan BCA). Dan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandasnya. (Red)