INTAIKASUS.COM - Peredar narkoba antar provinsi berhasil digagalkan petugas Kepolisian Polsek Patumbak di Jalan SM Raja Medan persisnya di samping SPBU Kec. Medan Amplas, 25 Januari 2017 lalu sekira jam 15.00 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidy SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH dalam pemaparan kasus ini, Kamis (2/2/2017) menjelaskan, tersangka berinisial S alias I (26) penduduk Lhokseumawe, Aceh Utara diamankan petugas lantaran membawa 1 kg lebih narkoba jenis sabu di dalam tas hitam merk Polo yang di sembunyikan di dalam kotak milo yang rencananya akan di bawa ke kota Kediri, Jawa Timur dengan transit di Kota Palembang.
" Tersangka datang dari Aceh dan menginap di salah satu hotel Jalan Darussalam untuk mengambil sabu yang akan di bawa ke Palembang, kemudian dari Palembang baru transit ke Kediri," ucap Junaidy.
Dari hasil pantauan yang langsung dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim, tersangka pun diikuti mulai dari Jalan Darussalam hingga ke sebuah pool bus di Jalan SM Raja. "Saat berhenti di depan SPBU samping pool bus tersebut, tersangka pun langsung ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu siap edar dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 3 kali membawa sabu dari Medan tujuan Palembang, pelaku dijanjikan upah Rp 20 juta jika barang sudah sampai tujuan," ungkap kapolsek.
Tersangka ini mengaku terhimpit ekonomi hingga mau menjadi kurir sabu. " Istriku mau melahirkan anak pertama dan aku tidak punya uang, kerjaku hanya wiraswasta," kata tersangka sambil menundukkan wajahnya.
Pada saat ditanya apa sudah menerima upah Rp 20 juta yang dijanjikan itu, tersangka mengaku belum menerimanya. "Cuma uang untuk tiket bus saja yang baru kuterima, upahnya baru dikasi kalau barangnya sudah sampai di Palembang," jawab tersangka.
Sejauh ini Polsek Patumbak masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik sabu tersebut. "Masih kita kembangkan lagi, jadi mohon doanya agar bisa kita ungkap sampai ke bandar besarnya," ujar Junaidy.
Sementara itu di lokasi berbeda, Polsek Patumbak juga berhasil menangkap seorang kurir sabu lainnya dalam penangkapan di loket bus PT Rapi Jalan SM Raja Medan, 22 Januari 2017 lalu.
Sabu seberat 1 Ons diamankan dari tersangka berinisial Z (21) penduduk Desa. Aluenobong Kec. Aceh timur, Kota Peurlak, Aceh Timur.
" Modusnya hampir sama membawa sabu menuju Pekanbaru, Riau dan bila berhasil akan diberi upah Rp 20 Juta," ungkap Junaidy.
Junaidy juga menjelaskan, awal penangkapan terhadap tersangka berawal saat polisi mencurigai gerak-gerik tersangka saat menunggu di pool bus tersebut.
" Saat ditanya pemuda ini gugup sehingga petugas meminta agar isi tasnya diperiksa namun ia menolak, tapi setelah isi tas diperiksa ditemukan 1 Ons sabu yang disimpan dalam tas dibalut menggunakan 2 buah kaos warna putih dan baju kaos lengan panjang biru sehingga tersangka langsung kita amankan, "ujarnya.
Hingga kini, pihak Kepolisian Polsek Patumbak masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah kedua kurir ini merupakan satu jaringan dengan sindikat narkoba antar provinsi. (Dn. Barus)