INTAIKASUS.COM - Untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (45) warga Jalan Bambu, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, petugas kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan akan menggelar rekonstruksi.
" Rencananya, Kamis (2/3/2017) akan kita lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Kuna," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah kepada wartawan, Senin (27/2/2017) sore.
Ketika dipertanyakan rincian adegan yang akan digelar, perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya ini belum dapat membeberkan. "Untuk lokasi digelarnya rekonstruksi, nanti akan kita kabari lagi ya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, petugas kepolisian gabungan Poldasu, Polrestabes Medan, Polsek Medan Kota dan Polsek Medan Barat, berhasil membekuk enam tersangka pembunuh Pengusaha Air Softgun yang tewas ditembak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/1/2017) lalu.
Adapun keenam tersangka yang diamankan, yakni otak pelaku, Siwaji Raja , kemudian Jo Hendal alias Zendal (41), warga Jalan Sukaraja Batubara Sumatera Utara ini berperan sebagai joki sepeda motor, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No. 6, Kec. Medan Petisah dan John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli, Medan, berperan yang menyimpan senjata api.
Diketahui dalam penangkapan ini, dua tersangka tewas ditembak karena melawan saat ditangkap yakni Putra (31) yang berperan sebagai eksekutor penembak Kuna, dan seorang Ketua OKP di Kec. Medan Petisah, Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru, Kec. Medan Petisah, yang disebut polisi berperan mencari eksekutor dan skenario pembunuhan, para tersangka dibekuk Minggu (22/1/2017) lalu. (Net)