Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
                  Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Selama tiga malam melakukan pencarian terhadap pelaku utama pembunuh Jhon Wesli Panjaitan alias Suman Gajah (27), warga Dusun VII Desa Serdang, Kecamatan Meranti Asahan, akhirnya dapat dibekuk Tim Serse Polsek Kota Kisaran, Senin (13/2/2017) sekira pukul 22.10 wib.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu T.Samosir yang didampingi Kanit serse Iptu F.Sibarani dan Opsnal serse Polsek Kota Kisaran kepada wartawan, Senin (13/2/2017) di Mako Polsek Kota Kisaran membenarkan telah berhasil membekuk tersangka pelaku utama pembunuhan terhadap korban Jhon Wesli Panjaitan alias Suman Gajah (27), warga Dusun VII, Desa Serdang, Kecamatan Meranti Asahan yang dilakukan oleh tersangka Dani Sudarman pada Kamis (09/02/2017) sekira pukul 00.15 Wib di Desa Serdang, Kecamatan Meranti.

Tim serse Polsek Kota Kisaran yang dibantu Opsnal Serse Polres Asahan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka sejak terjadinya pembunuhan maupun sekitar tempat tinggal tersangka, pencarian terhadap tersangka disekitar tersebut dikarenakan dan diyakini tersangka tidak akan berani keluar kampung. Pasalnya tersangka jarang bepergian keluar kampung dan masyarakat didesa tersebut sudah melakukan pengepungan terhadap akses jalan keluar kampung.

Tersangka Dani Sudarman dapat dibekuk setelah anggota Polsek dan masyarakat sekitar setelah melakukan penyisiran diareal persawahan dan kebun karet yang ada didesa tersebut, dan sekitar pukul 22.10 Wib tersangka akhirnya dapat diamankan di salah satu tempat yang juga masih berada di desa Serdang Kecamatan Meranti Asahan.

" Total tersangka yang sudah diamankan empat orang dan pelaku eksekutor terhadap korban adalah tersangka Dani Sudarman, sementara barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban masih dalam pencarian Unit Reskrim, terhadap tersangka Dani Sudarman dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara", jelasnya. (Net)
Leave A Reply