INTAIKASUS.COM - Kelima orang pelaku ini ditangkap petugas lantaran membawa 10 butir pil ekstasi saat pergi ke Discotik Iguana, Jalan Iskandar Muda, Rabu (13/3/2017).
Kelima pelaku yang diamankan itu yakni, Joni Sagala, (24) warga Jalan Taduan, Karto Meliala, (20) warga Desa Gunung Negeri Kabupaten Karo, Jepri Pangaribuan, (19) Desa Kuala Hulu Kabupaten Langkat, Taufik Azari, (34) warga Jalan Menteng 7, Juniwan Turnip, (27) warga Desa Kuala Hulu Langkat.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, kepada wartawan mengatakan," kelima pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dari warga adanya lima pelaku yang membeli narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Mangkubumi dengan menggunakan mobil Honda Jazz BK 366 DD warna abu-abu.
" Petugas yang mendapat informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan dan melihat adanya ciri - ciri mobil yang telah diterima oleh petugas. Ketika petugas kita menghentikan mobil yang dikendarai pelaku, tiba-tiba salah seorang dari lima pelaku ini menjatuhkan uang Rp 20.000. Lalu setelah diambil, ternyata uang Rp 20.000 itu berisi 10 (sepuluh) butir pil ektasi," kata Ronni.
Sementara itu, lanjut Ronni mengatakan, kelima pelaku mengaku narkotika jenis pil ekstasi itu dipesan oleh salah satu temannya yang sedang menunggu di Diskotik Iguana Jalan Iskandar Muda. "Saat ini petugas kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku," ungkapnya. (Red)