INTAIKASUS.COM - Berkat adanya 'Aplikasi Polisi Kita' yang diluncurkan Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu ternyata cukup efektif menangani keluhan masyarakat.
Buktinya, seorang pengedar sabu yang kerap meresahkan warga di Jln. Pinang Baris, Gang Wakaf, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal langsung ditangkap setelah dilaporkan lewat aplikasi Polisi Kita.
" Pengedar sabu yang kami amankan yakni Abdul Rahman Charen alias Kari (52). Dari tangan tersangka, disita barang bukti sabu sebanyak lima gram," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Nur Istiono, Jumat (3/3/2017).
Sambung Nur menjelaskan, saat diamankan, Kari tengah menunggu pembeli. Ia menyimpan sabu tersebut di saku bajunya dengan dibungkus plastik klip.
" Pelaku sempat terkejut pada saat kami tangkap. Untuk saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan guna mengungkap siapa penyuplai barang haram tersebut," katanya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Nur, ia belum lama mengedarkan sabu. Namun, polisi tak begitu saja percaya, mengingat banyaknya masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan tersangka. (Rina)