INTAIKASUS.COM - Yudi Kirana (25) tak berkutik setelah diamankan pihak Mapolsek Medan Sunggal di Jln. Ksatria, Gg. Sederhana, No. 7, Lingk IV, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal. Sabtu (18/3/2017) pukul 11.00 wib, tempat dirinya menjadi buruh bangunan disana.
Diketahui, diamankannya pria bertato dengan tubuh kurus ini dikarenakan telah membobol rumah milik Yanti Nirwana Syafitri Lubis (39) warga Jln. Ksatria, Gg Sederhana, No 7, Kel Tanjung Rejo, Kec Medan sunggal. Jum'at (17/3/2017) pukul 03.00 wib. Yang tak lain adalah tetangganya.
Awal ceritanya, saat itu Yudi masuk kerumah tetangganya (Yanti) dengan merusak jerjak jendela rumahnya. " Pelaku masuk dengan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Dengan membongkar jerjak rumah Korban." Kata Panit II, Ipda Martua Manik.
Usai menggasak seluruh barang milik korban, Yudi pun langsung pergi membawa hasil curiannya kebecak yang sudah di parkirkannya di dekat rumah Yanti.
" Ada Perhiasan, barang-barang elektronik, surat berharga. Total korban mengalami kerugian lebih 80 Juta." Kata Manik lagi.
Mengetahui dirinya telah menjadi korban kemalingan. Yanti dan keluarga pun membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Sunggal. Usai membuat laporan.
Pihak kepolisian langsung memriksa beberapa saksi dan menetapkan satu pelaku.
Hingga pada Sabtu pagi tersangka berhasil diamankan personil Polsek Sunggal dari Jln. Bunga Sedap Malam 3 Ngumban Surbakti, yang mana saat itu tersangka bekerja sebagai buruh bangunan.
" Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana." tegas Martua Manik. (Red)