INTAIKASUS.COM – Oki Batubara (30), terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan di Polsek Patumbak. Pasalnya, pria yang menetap di Jalan Besar Delitua, Gang Sejarah ini ditangkap polisi karena mencuri tabung gas 3 kg di kawasan Patumbak.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi, Senin (12/3) sore mengatakan, penangkapan terhadap Oki bermula dari laporan masyarakat Marindal, Pasar III, Patumbak yang kerap menjadi korban pencurian.
Berbekal laporan itu, unit Reskrim Polsek Patumbak bersama warga sekitar melakukan pengintaian dan berhasil meringkus Oki yang saat itu sedang beraksi di sebuah kedai kelontong di kawasan tersebut.
"Jadi, tersangka kita tangkap saat mencuri tabung gas milik salah seorang warga disana. Tersangka sengaja datang ke lokasi hanya untuk mencuri," terang Ferry.
Sementara itu, menurut pengakuan Oki, ia mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya nganggur bang, butuh uang untuk makan. Itupun karena khilaf saya Bang," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KHPidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. (Red)