Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dendam Martin Agustinus Hutagaol (22) warga Jalan Menteng VII, Gang Haji, No. 2 C Medan, terhadap Hamonangan Sipakkar (24) warga Jalan Menteng VII, Gang Sepakat, No. 28 Medan, terpaksa dibayar mahal. Terdakwa harus mendekam di penjara seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana. Hukuman itu diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Kamis (30/3).

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Lenny Lasminar SH, majelis anggota Silvia Ningsih SH dan Halimatussakdiah SH serta jaksa Alfiero SH menyebutkan, perbuatan terdakwa Martin Agustinus Hutagaol terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

" Berhadap perbuatannya itu, terdakwa dijatui hukuman pidana penjara selama seumur hidup," sebut majelis hakim.

Vonis atau putusan majelis hakim itu sama atau sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup juga. Selain menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Martin Agustinus Hutagaol, pada sidang itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Julius Siahaan (27) warga Jalan Jermal 15 Kampung Keramat Kuda, Kecamatan Medan Percut Sei Tuan dengan penjara selama 15 tahun. Vonis ini pun sama dengan tuntutan jaksa.

Sekedar mengingatkan, terdakwa Martin Agustinus Hutagaol bersama Julis siahaan dan Nico Manalu menghabisi nyawa korban yang ditemukan di Jalan Pandu Blok VII Perkebunan PT Tanah Abang,  Kecamatan Galang pada Jumat (22/7/16) sekira pukul 23.00 Wib. Saat ditemukan korban tewas dengan luka bacok.

Martin Agustinus, sulung dari dua bersaudara dan Julius Siahaaan berhasil diringkus di Jalan Kapodang 2, No.  357, Perumnas Mandala, Medan, yang merupakan rumah mertua dari tersangka Julius Siahaan pada Minggu (24/7) sekira pukul 18.00 Wib.

Lalu polisi melakukan interogasi terhadap Martin Agustinus yang mengaku dirinya membunuh korban bersama Nico Manalu. Kemudian polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk Nico di lokasi lahan garapan Selambo II.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna silver BK 1434 JV milik korban yang diletakkan tersangka didepan salah satu ruko kosong di Jalan Besar Medan –Aceh, Stabat Kabupaten Langkat. (Red)

Leave A Reply