Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Pasca diamankannya G warga Jalan Gurila, Kec. Medan Perjuangan oleh pihak Bea Cukai Medan Polonia dan Pos Indonesia, Jum'at (3/3/2017) lalu, maka terbongkar sistem baru transaksi antar negara menggunakan Bit Coin.
Kabag Wassidik Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung, MH dalam paparannya menjelaskan, setelah kita dalami dan kita lakukan interogasi, tersangka yang tak lulus SMA dan juga bukan dari keluarga yang High Class, ini termasuk hebat dapat melakukan transaksi narkoba jaringan internasional menggunakan sistem Bit Coin. Sistem ini adalah dimana kedua belah pihak yang telah memiliki dompet dan saldo Bit Coin dapat bertransaksi.
Dari kediaman tersangka, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti 1 unit Komputer dan 1 unit laptop. "Barang bukti yang rekan-rekan lihat didepan ini adalah yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan transaksi kepada para agen. Saat ini kita cek nilai 1 Bit Coin adalah Rp 16 juta untuk hari ini. Sistemnya seperti pasar saham, sewaktu-waktu dapat berubah. Kita telusuri, untuk transaksi yang bersangkutan terakhir adalah bersisa 0,028 Bit Coin sekitar Rp 4 juta," sebutnya.
Tersangka, lanjutnya mengatakan, akan mengedarkan barang haram tersebut ke tempat hiburan malam. Untuk narkoba jenis terbaru yang masuk ke Indonesia ini, tersangka berencana untuk membuat ekstasi dan di racik sendiri. Kemudian diedarkan oleh G sendiri. Komposisi yang dibuat juga 1 banding 20.
" Rencana akan di pasarkan di tempat hiburan malam melalui waiters dan lain-lain. Tersangka baru belajar untuk peralatan pencetak ekstasi, namun sudah tertangkap terlebih dahulu," ucapnya.
" Pihaknya akan terus memperketat pengamanan pengiriman barang dari luar daerah. Untuk ke depannya kita mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali, kita telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, Pos Indonesia untuk lebih memperketat sistem keamanan masuknya barang-barang dari luar daerah maupun luar negeri," paparnya. (Rina)