INTAIKASUS.COM - Deputi Penindakan dan Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Arman Depari memberikan keterangan dalam persnya terkait dengan pengungkapan sabu - sabu, yang salah seorang pengedarnya tewas ditembak.
Rabu (1/3/2017) petang.
Arman pun tiba di lokasi pengungkapan narkoba di halaman Kantor BPBD Jln. Medan-Binjai KM 10,3. Dirinya langsung terbang dari Jakarta menuju Medan, untuk menyampaikan ihwal penangkapan tersebut.
" Operasi ini sudah kita laksanakan kurang lebih tiga minggu, dimulai dari beberapa minggu yang lalu dengan informasi awal yang menyebutkan ada penyelundupan narkoba masuk ke Indonesia melalui laut," ujarnya.
Sambungnya mengatakan, petugas gabungan TNI, Polri, dan Bea Cukai, bersama melakukan penyelidikan. Dari perbatasan Aceh, petugas lalu membuntuti 2 unit mobil yang melintas menuju Medan.
" Kemudian anggota yang surveilance (mengintai) mengikuti sampai melewati daerah Aceh masuk ke Sumut kemudian sesampainya di Kilometer 10 setengah Jalan raya Medan Binjai petugas berusaha memeriksa dan menghentikan kendaraan itu," ujar dia.
Namun, pengemudi semakin cepat kabur menghindari sergapan petugas. "Diberikan tembakan peringatan, yang bersangkutan terus memacu kendaraanya yang akhirnya tembakan diarahkan kendaraan yang ditumpangi sehingga berhenti ditengah jalan, dan petugas melakukan pemeriksaan dan didalam kendaraan ditemukan 2 orang, 1 terkena tembakan dan 1 tidak kena." ungkap dia.
Akibat tembakan itu, lanjut Arman menjelaskan, salah seorang tersangka berinisial Riz meninggal dunia, sedangkan tersangka berinisial MD yang selamat dari tembakan, lalu dilakukan pengembangan.
" Total sebagai barang bukti ada 59 bungkus dengan berat total 46,8 ribu gram atau sama dengan 46,9 Kg, kemudian 445 butir happy five, timbangan, alat komunikasi dan 3620 ekstasi," sebutnya.
Selain itu, petugas juga menemukan senjata api dari rumah salah seorang tersangka berinisial H yang merupakan anggota TNI. "Ada tiga jenis narkoba yang ditemukan di rumah anggota TNI belum dapat dijelaskan karena sampai sekarang belum ditemukan, dan di rumah di Johor ditemukan 7 Kg sabu, sedangkan di lokasi awal ada 38 bungkus sabu yang mirip kemasan teh (cina)," sebut Arman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan 112 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati."Mereka ini pengendali, kurir, sekaligus pemilik narkoba sabu- sabu," pungkasnya. (Red)