INTAIKASUS.COM - M Irfan alias Gepang (38) dan Prasetyo Nasution (23) keduanya warga Jalan Serdang, Gang Langgar Batu, No. 5, Kecamatan Medan Perjuangan harus di dor dengan timah panas petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur. Pasalnya, keduanya melakukan perlawanan saat dibekuk karena terlibat perampokan.
Tak sampai disitu, keduanya juga harus mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Jalan Jawa itu. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365KUHPidana. Informasi diperoleh Minggu (5/3), kedua jambret ini ditembak petugas setelah menjambret korban Elfridawati Manik di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kapolsek Medan Timur, Komisaris Polisi Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, kepada wartawan menjelaskan, "keduanya terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan dan berupaya melarikan diri saat akan dibekuk. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban perampokan," terangnya.
Lanjut Yaqin, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Menindaklanjuti laporan itu, kita berhasil menangkap keduanya," sebut Yaqin.
Pantauan di Mapolsek Medan Timur, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita satu gelang emas dan satu buah tas sebagai barang bukti. (Rn)