Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan, Timbul Sihombing (39) warga Jalan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka Timbul ditangkap petugas dikawasan Lapangan Merdeka Binjai, Rabu (29/3) sekira pukul 17.30 Wib.

Diketahui, Korban Amran Parulian Simanjuntak (35) warga Jln. Puri Sari, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebelum dibunuh sempat mengiringi saudaranya dengan sepeda motor yang mengantar anaknya untuk pergi kesekolah.

Namun sesampai disekolah secara spontan korban didatangi pelaku, tanpa basa basi pelaku langsung menikam korban sebanyak enam kali tanpa ada perlawanan berarti, sehingga pelaku tewas bersimbah darah. Tersangka melihat sudah tidak berdaya dia pun kabur meninggalkan lokasi. Warga melihat kejadian tersebut langsung menghubungi Polsek Sunggal dan korban diboyong ke RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Peristiwa pembunuhan yang sudah terencana tersebut berawal dendam. Menurut tersangka dia sangat dendam dengan korban, karena dianggap tersangka korban ini telah melakukan kesalahan terhadap orang-tuanya, dengan modus berpura-pura bisa mengurus rehab untuk diri tersangka.

Karena orang tua tersangka mempercakan korban tanpa pikir panjang langsung memberikan uang senilai Rp.4,5 juta kepada korban. Katanya untuk biaya pengurusan rehab diri saya ungkap tersangka (red).

Namun apa yang aku dapat, kata tersangka kepada  wartawan didepan Krimum Poldasu, dirinya dibawa kesuatu tempat dengan tangan diborgol katanya mau direhab, karena dianggap tersangka cara korban sudah menyalah, korban pun mencoba meloloskan diri dari rehab yang mau dibuat korban tersebut, Terang Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal.

Lanjut Faisal menjelaskan, berkelang beberapa hari kemudian, timbul niat buruk tersangka untuk menghabiskan korban. Mulai Hari Senin (27/3) tersangka sudah mulai mengasah golok dan membawanya. Tepatnya hari Rabu (29/3) pukul 06.00 wib tersangka bergerak kearah Jalan Medan-Binjai KM.13,5. Disinilah korban ditikami dan dihujani golok yang baru diasahnya tersebut. Dengan enam kali tusukan, korban tewas bersimbah darah.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal dan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan menyebutkan," tersangka ditangkap dengan hitungan jam dikawasan Lapangan Merdeka Binjai, Rabu (29/3) sekira pukul 17.30 wib.

" Tersangka bersama barang bukti berupa sebilah golok, baju pelaku dan rekaman CCTV dibawa ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan sadis yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 340 KUHAP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 hingga 20 tahun penjara, "ungkap Rycko. (Rina)

Leave A Reply