Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM - Roy alias Muhammad Roy alias Rosyam Tana alias Muhammad Qadeer Abbas (26), Seorang warga negara Pakistan, diamankan oleh petugas Imigrasi Belawan, Jumat (24/3). Imigran gelap ini  sudah berada di Indonesia sejak 6 Desember 2016 melalui jalur laut Bengkalis, Riau. Dia  ditangkap karena membuat paspor Indonesia dengan data palsu di kantor Imigrasi, Jalan Serma Hanafiah, Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Said Ismail SH, mengatakan, tersangka dengan nama asli Muhammad Qadeer Abbas ini berniat membuat paspor Indonesia karena ingin berangkat ke Malaysia untuk menikah dengan wanita Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Perbuatan melanggar hukum dilakukan tersangka dengan cara melobi salah seorang kenalannya berinsial W untuk membuat data palsu kependudukan dengan biaya Rp7 juta. Ternyata, W menolak permintaan tawaran dari tersangka. Lantas, tersangka meminta kepada yang lain diketahui bernama Heru. Disepakati biaya sebesar Rp2 juta.

" Heru selaku pengurus data palsu memindahkan nama tersangka menjadi nama Roy yang tak lain anak dari Heru yang sudah meninggal. Lalu, Heru membuat Akte Lahir, KTP, Sim dan Kartu Keluarga tersangka," jelas Said Ismail didampingi Kasi Wasdakim, Rida Sahputra.

Setelah mendapatkan data palsu, tersangka mendatangi kantor Imigrasi Belawan pada (16/3) untuk mengurus paspor. Dengan nomor antrian C34, tersangka melakukan foto dan sidik jari.
" Terungkapnya tersangka bukan warga Indonesia, dari hasil wawancara yang tidak lancar berbahasa Indonesia. Tersangka sempat mengelabui petugas dengan mengaku warga Aceh. Tapi, setelah diselidiki data – data tersangka ternyata palsu dan langsung kita amankan," jelas Said Ismail.

Lanjut orang nomor satu di Imigrasi Belawan itu mengatakan dalam hal itu, tersangka dikenakan Pasal 126 jo 113 tentang pemalsuan data. " Tersangka akan segera kita proses dan kasusnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan," ungkap Said Ismail saat mengintrogasi tersangka.
Ingin Menikah

Pembuatan paspor Indonesia yang dilakukan tersangka yang berasal dari warga Pakistan ini berniat ingin menikah dengan seorang wanita Indonesia yang kini bekerja di Malaysia.Muhammad Qadeer Abbas berpaspor Pakistan dengan nomor paspor JD1015311 terpaksa membuat paspor Indonesia dengan melibatkan orang lain untuk membuat data palsu.

Selama berada di Indonesia berdomisili di Siantar, tersangka meminta tolong kepada Heru dan Wisjaya. Akibat perbuatan tersangka, Heru warga Simalungun dan Wisjaya warga Medan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

" Dari hasil wawancara kita, tersangka buat paspor Indonesia ingin menjumpai pacarnya yang akan dinikahinya yang kini berada di Malaysia. Selain tersangka, Heru dan Wisjaya berstatus DPO. Kasus ini akan segera kita koordinasikan kepada pihak kepolisian," jelas Kepala Kantor Imigrasi Klass II Belawan, Said Ismail, SH.

Sebelumnya, tersangka sudah lama tinggal di Malaysia bekerja sebagai pemasang cctv. "Tersangka di Indonesia baru 3 bulan, datang dengan kapal kayu melalui Bengkalis," ungkap Said Ismail. (Net)
Leave A Reply