Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
    ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran di perempatan Jalan Imam Bonjol/Jalan Perdana, Selasa (7/3/2017) malam. Selain tidak memiliki izin, pembongkaran dilakukan karena lokasi papan reklame masuk dalam 13 ruas ada 13 ruas jalan yang tidak dibenarkan menyelenggarakan reklame.

Penertiban itu dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan dengan menurunkan 171 personel gabungan yang berasal dari SKPD terkait dibantu petugas Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan serta Kejari Medan. Malam itu 3 unit papan reklame menjadi target pembongkaran.

Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, tim juga menurunkan 6 unit mobil crane serta peralatan mesin las. Di samping itu perempatan Jalan Imam Bonjol/Jalan Perdana pun ditutup selama pembongkaran berlangsung.

Sebelum melakukan pembongkaran, tim lebih dulu menggelar apel sekitar pukul 21.30 WIB dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Setdakot Medan, Musadad Nasution.
Musadad mengatakan, penertiban terhadap papan reklame bermasalah ini akan terus dilakukan. Setiap malamnya, tim menargetkan membongkar 3 papan reklame dan fokus pembongkaran di 13 ruas jalan yang tidak dibenarkan menyelenggarakan reklame. "Penertiban dilakukan malam hari agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ungkapnya.

Usai gelar apel, tim pun  langsung bergerak cepat menuju perempatan Jalan Imam Bonjol/Jalan Perdana. Di lokasi itu, ada 3 papan reklame yang hendak dibongkar. Papan reklame pertama, materi iklannya berisikan tentang promo Magic Eye 3D Museum, papan reklame kedua atau paling besar berjenis bando berisikan iklan salah satu partai politik, sedangkan papan reklame ketiga berisikan iklan mengenai kegiatan yang digelar salah satu universitas swasta di Medan. (Red)
Leave A Reply