Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sedikitnya 9 paket narkoba jenis sabu disita petugas Rutan Klas I Tanjung Gusta dari seorang napi bernama Frans Oloan Sianturi yang berada di Blok G4, Selasa (7/3/2017) sekira pukul 22.00 Wib. Tak hanya sampai disitu saja petugas juga menemukan satu timbangan elektrik, dua blok rolling paper dan satu linting ganja.

Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Budi Situngkir melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Nimrot Sihotang, SH mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan barang haram itu ditemukan dibawah tempat tidur napi tersebut, ucapnya, Rabu (8/3).

Lebih lanjut dijelaskannya penggeledahan ini rutin dilakukan ini upaya meminimalisir peredaran maupun penggunaan barang haram di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Selain sabu dan ganja, petugas juga menemukan benda tajam yang terbuat dari sikat gigi plastik serta sumpit dari tangan warga binaan kasus narkotika ini.

“Saat ini,yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut”, jelas Nimrot.

Kapolsek Helvetia Kompol Hendra ET Priyatna, Rabu (8/3) kepada wartawan menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwasanya ada penggerebekan narkoba di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (7/3/2017) sekira pukul 23.30 Wib, dan mengamankan salah seorang napi. Selanjutnya polisi langsung memboyong narapidana tersebut, beserta barangbukti 9 bungkus plastik kecil diduga berisi narkoba jenis sabu sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 kertas blok, 48 biji ganja ke Mapolsek Helvetia, guna pengembangan lebih lanjut, ujarnya. (red)
Leave A Reply