INTAIKASUS.COM - Sedikitnya 9 paket narkoba jenis sabu disita petugas Rutan Klas I
Tanjung Gusta dari seorang napi bernama Frans Oloan Sianturi yang berada
di Blok G4, Selasa (7/3/2017) sekira pukul 22.00 Wib. Tak hanya sampai
disitu saja petugas juga menemukan satu timbangan elektrik, dua blok
rolling paper dan satu linting ganja.
Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Budi Situngkir melalui
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Nimrot Sihotang, SH mengatakan,
saat dilakukan pemeriksaan barang haram itu ditemukan dibawah tempat
tidur napi tersebut, ucapnya, Rabu (8/3).
Lebih lanjut dijelaskannya penggeledahan ini rutin dilakukan ini
upaya meminimalisir peredaran maupun penggunaan barang haram di Rutan
Klas I Tanjung Gusta Medan.
Selain sabu dan ganja, petugas juga menemukan benda tajam yang
terbuat dari sikat gigi plastik serta sumpit dari tangan warga binaan
kasus narkotika ini.
“Saat ini,yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut”, jelas Nimrot.
Kapolsek Helvetia Kompol Hendra ET Priyatna, Rabu (8/3) kepada
wartawan menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwasanya ada
penggerebekan narkoba di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (7/3/2017) sekira
pukul 23.30 Wib, dan mengamankan salah seorang napi. Selanjutnya polisi
langsung memboyong narapidana tersebut, beserta barangbukti 9 bungkus
plastik kecil diduga berisi narkoba jenis sabu sabu, 1 unit timbangan
elektrik, 2 kertas blok, 48 biji ganja ke Mapolsek Helvetia, guna
pengembangan lebih lanjut, ujarnya. (red)