Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Hamparan  Perak telah mengamankan Abdul Gafur Als Ucok, (43) warga Dsn 5, Paluh Manan, Kec. Hamparan Perak dan Sahdan Als Adan (43), warga yang sama dalam Kasus Curat, Selasa (21/3/2017).

Atas laporan Pengaduan Sudro Wisno (50) warga Dsn VII Desa Paluh Manan,  Kec. Hamparan Perak dengan bukti laporan dengan Nomor : LP/19/III/2017/Perak tgl 14 Maret 2017.

Kapolsekta Hamparan Perak,  Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH melalui Panit Reskrim Ipda Bonar H Pohan SH kepada media ini Kamis (23/3) mengatakan, telah mengamankan dua orang pencuri kampung yang telah meresahkan masyarakat, akibat ulah tersangka korban mengalami kerugian berupa 1 steling jualan seharga Rp 2,2  juta yang merupakan barang bukti hasil curian tersangka.

Kejadian ini berawal pada hari Senin (13/3/2016) sekira pukul 20.00 wib, di Dsn  VII Desa Paluh Manan, Kec. H amparan Perak diwarung kopi milik korban telah kehilangan 1 unit steling jualan yang terbuat dari kaca dengan ukuran panjang 180 Cm Lebar 60 Cm yang dilakukan oleh dua orang laki-laki yang salah satu pelakunya diketahui korban bernama panggilan Adan.

Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Hamparan Perak dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui identitas pelaku,  selanjutnya pada hari Selasa (21/3/ 2017) sekira pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Para tersangka mengakui perbuatannya dan menyimpan  hasil curiannya dirumah kosong di Desa Paluh Manan dengan tujuan untuk mencari Pembeli.
selanjutnya tersangka di boyong ke komando.

Kedua tersangka merupakan maling kampung yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar Paluh Manan. Dan atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (Net)

Leave A Reply