INTAIKASUS.COM - Untuk yang kesekian kalinya petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menggagalkan pengiriman ganja partai besar. Kali ini Polsek Patumbak berhasil mengamankan barang haram 12 kg ganja kering, Rabu (22/03/1017).
Tersangka AS (19), warga Cot Geupu Biruen, Kab. Aceh Utara rencananya akan menjual barang haram tersebut ditiga lokasi titik yakni : Aceh – Medan – Pekanbaru sebanyak 12 Kg ganja kering.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim, AKP Ferry Kusnadi,Jumat (24/03/2017) menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba berawal adanya informasi yang diterima pihaknya. Informasi tersebut lalu ditindalanjuti Unit Reskrim Polsek Patumbak, Rabu (22/03/1017) sekira pukul 21.00 WIB." Tim memantau seorang target dengan mengendarai becak mesin ke arah Jalan SM Raja,Kec.Medan Amplas.tepatnya didepan halte Bus di KM 7.5 Jalan SM Raja,"terang Ferry.
Sambung Ferry mengatakan,melihat target, lantas petugas memberhentikan becak mesin tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku tersebut."Saat digeladah petugas mendapatkan daun ganja kering didalam tas dan kotak yang dibawa oleh pelaku,"jelasnya.
Ferry menambahkan, selanjutnya tersangka kita boyong ke mako guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Dn.barus)