Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM - Personel Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menangkap satu dari dua pelaku pencurian di rumah mantan Petinggi Polri, Irjen Pol (Purn) Drs Soaloon Simatupang, MSc didekat Loket KUPJ Jalan SM Raja Km 5,5 Medan.

Untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut, usai diperiksa penyidik (juper), pelaku Kornilius Jefriadi (30) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Mariendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang langsung dijebloskan ke terali besi (penjara).

Sementara temannya bernama, Tatto Siahaan yang berhasil meloloskan diri masih terus dikejar dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang dihimpun  menyebutkan, Sabtu (25/2/2017) sekira pukul 21.00 WIB, dua pelaku masuk ke rumah mantan Pati Polri  dengan cara mencongkel jendela depan. Namun, belum sempat dijual  hasil kejahatannya berupa mesin cuci, tv, tabung gas serta loudspeaker kemudian diletakkan kedua pelaku disamping loket KUPJ Jalan SM Raja Km 5,5 Medan.

Mendapat informasi adanya kejadian tersebut, personel Reskrim Polsek Patumbak segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku, Kornilius Jefriadi saat sedang duduk-duduk didekat Kantor Dinas Kehutanan Sumut Jalan SM Raja. Ketika diinterogasi, Kornilius mengakui perbuatannya.

" Aku nekad mencuri dirumah itu karena tahu seluk-beluk didalamnya," ujar mantan PRT yang 2 tahun pernah bekerja di rumah korban. Kalau barang-barang itu laku terjual, uangnya untuk membayar hutang," ucap  Kornilius yang menyesali perbuatannya.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi, SIK, SH, melalui Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi, SH, kepada Wartawan, Senin (27/2/2017) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Seorang pelaku yang pernah bekerja dirumah korban sudah kita amankan, dan temannya terus kita kejar, atas perbuatannya, pelaku Kornilius Jefriadi dikenakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelas Fery. (Dn. Barus)
Leave A Reply