Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Terlibat pencurian sepeda motor (curanmor), Nanda Kurniawan (29) warga Jalan Gaperta Ujung,  Gang Iman Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia diamankan petugas Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal.Sedangkan temannya berinisial, D, berhasil melarikan diri dan kini masih terus di buru.

Untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut, barang bukti Sepeda Motor Honda Beat Putih BK 3067 OO dan Sepeda Motor Honda Beat Hitam Les Merah BK 6432 AEP disita petugas.

Informasi di kepolisian menyebutkan, Rabu 29 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WIB, Cuarman (45) memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 3067 OO dalam keadaan tidak terkunci diteras rumahnya Jalan Tanjung Balai Dusun 3 Desa Payageli Sunggal Deli Serdang.
Namun sekira pukul 21.30 WIB, saat sedang menonton tv di ruang tamu, korban melihat seseorang sedang mendorong sepeda motornya.

Awalnya korban mengira kalau yang mendorong sepeda motor tersebut adalah anaknya. Namun setelah diperhatikannya benar-benar, ternyata bukan anaknya korban spontan berteriak maling, hingga mengundang perhatian warga dan langsung mengejar, namun berhasil lolos dan kabur.

Tapi pelaku tidak sendiri, dan temannya bernama Nanda Kurniawan yang menunggu di sepeda motor Honda Beat BK 6432 AEP berhasil ditangkap.

Tak mau main hakim sendiri, korban bersama warga segera menghubungi Polsek Medan Sunggal dan kemudian pelaku diamankan petugas Reskrim ke Komando. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya berperan mengawasi situasi.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, SIK, dan Panit II Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH, kepada Wartawan, Kamis (30/3/2017) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Daniel. (Red)

Leave A Reply