INTAIKASUS.COM – Akibat tergiur di upah sebesar Rp 4,8 juta, dua petani asal Provinsi Aceh ini nekad membawa 16 bal ganja kering seberat 16 kg dengan tujuan Medan dan Palembang.
Namun, sebelum ganja tersebut sampai ke tempat tujuan, Anwar (30) dan Sabhiludin (32) yang keduanya warga Dusun Selatan, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh keburu ditangkap polisi, Jum'at (3/3) sekira pukul 10.00 WIB di Flyover Amplas.
Informasi diperoleh, Senin (6/3), satu jam sebelum keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari informan bahwa ada dua orang pria penumpang bus dari Aceh yang membawa tas ransel warna hitam berisi ganja kering siap edar dengan tujuan Medan dan Palembang.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Patumbak membentuk Tim untuk meringkus kedua kurir ganja tersebut. Selanjutnya, Tim membuntuti kedua pelaku yang menumpang angkutan umum KPUM dari Jalan Ringroad hingga ke Jalan SM Raja.
Lalu, setibanya kedua pelaku di Flyover Amplas, Tim langsung meringkus kedua tersangka berikut barang bukti 16 bal ganja kering yang disimpan di bawah baju di dalam tas ransel kedua tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan dan pengembangan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim, AKP Ferry Kusnadi mengatakan, "kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani ini mengaku nekat membawa ganja tersebut karena tergiur dengan upah sebesar Rp 300 ribu setiap satu bal ganja. Jika dikali 16 bal, berarti satu tersangka mendapat upah sebesar Rp 4,8 juta," terangnya.
" Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkas Ferry. (Dn. Barus)