Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM - 1 Kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari  Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area dalam  penangkapan dua pengedar narkoba berinisial MS (27) warga Jalan Sejati, Komplek Kowilhan, Kelurahan Durian Kecamatan Medan Perjuangan, dan AHS (44) warga Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Selasa (08/03/2017) malam.
Dalam paparannya Kapolresta Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, kepada wartawan, Kamis (9/3/2017) mengatakan,  “Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di daerah amaliun”, ucapnya.
Bermodal informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli. Akhirnya, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AHS ketika sedang membawa sabu di sepeda motor, tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Lanjut Sandi, satu bungkus plastik sabu tersebut beratnya 1 Kilogram.
“Setelah didalami diketahui kalau sabu itu milik seorang tersangka berinisial MS, tersangka lalu diamankan. MS sendiri merupakan residivis kasus narkoba, yang kembali berulah. MS itu pengedar, sedangkan AHS kurir”, ujarnya, sembari menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, sebagai upaya membongkar jaringan narkoba tersebut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika”, pungkas Sandy.
Pantauan dilapangan selain 1 Kg Sabu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat BK 4146 AED dan Satu Unit Handphone merk Nokia warna hitam turut disita dari tersangka. (Rina)
Leave A Reply