Ketiga TSK diapit petugas kepolisian
INTAIKASUS.COM - Tiga pengedar sabu ditangkap petugas Polsek Hamparan Perak secara terpisah, Sabtu (13/5). Para tersangka yang diamankan adalah, Husni (36), Harun (27) dan Rustam (40). Dan dari tangan ketiga tersangka yang menetap di Dusun I, Desa Paya Bakung, Kec. Hamparan Perak, Deliserdang, diamankan barang bukti Bukti, 2 Paket sabu seberat 2 gram, 10 paket sabu, 4 Amplop ganja, peralatan sabu dan 2 unit Hp.
Penangkapan tiga pengedar sabu ini berdasarkan laporan yang diterima polisi mengenai maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Selanjutnya petugas Polsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan ke lapangan. Kemudian polisi melakukan penggerebekan ke rumah Husni, ditemukan barang bukti 10 paket sabu dan alat sabu. Lalu polisi melakukan pengembangan dan kembali melakukan penggerebekan ke rumah Harun.
Di tempat terpisah itu, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 gram sabu. Polisi terus melakukan pengembangan ke rumah Rustam. Namun kali ini polisi kembali mengamankan alat isap sabu dan 4 amplop ganja. Ketiga tersangka narkoba itu langsung digiring ke Mapolsek Hamparan Perak.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar H Pohan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah, selama ini para tersangka yang tinggal satu lingkungan sangat meresahkan warga sekitar.
" Dari pengakuan para tersangka, barang itu mereka peroleh dari salah satu bandar berinsial S yang menetap di Jalan Medan Binjai Km 14, kasus ini masih kita lakukan pengembangan," katanya. (Bbg)